Sedikit Tela’ah Buku “Sittu Durrar”

sittu durar situ durarkiri– terbitan dari Pustaka Imam asy-Syafi’i dan kanan terbitan Media Hidayah

Buku yang ditulis oleh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani al Jaza’iri ini dijadikan rujukan bagi para da’i dibeberapa negara Islam dalam menjelaskan manhaj salaf. (manhaj artinya metode, baik metode dakwah, metode furu’ fikih, metode furu’ akidah, maupun metode pendidikan). Di Indonesia buku ini telah diterjemahkan oleh penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i dan oleh penerbit Media Hidayah. Dengan jumlah halaman sekitar 200an. Dari latarnya, sejatinya buku ini adalah mukaddimah dari kitab lain yang berjudul “Madarikun Nazhar fis Siyasah Bainat Tathbiiqaatisy Syar’iyyah wal Infi’aalaatil Hamaasiyyah”. Kitab yang ditulis oleh pengarang yang sama dan telah diterjemahkan dengan Judul “Sorotan Tajam Terhadap Politik” oleh Pustaka Imam Bukhari, Solo. Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani adalah seorang ulama yang berasal dari Aljazair namun karena aktivitasnya sebagai seorang pengajar menuntut beliau untuk berdomisili dan menetap di Madinah.

Buku ini sangat kental dengan nuansa salafi. Kekhasan nuansanya adalah bagaimana pengarang menghadirkan penjelasan setiap poinnya dengan penukilan nash-nash dari hadits Nabi saw yang ditegaskan dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan ditambah penjelasan secukupnya. Dengan hal ini, seakan-akan pembaca diajak memikirkan dan merenungi nash-nash yang ada. Kontras dan sangat berbeda bila dibandingkan dengan buku-buku sejarah dan pemikiran, dimana pengarangnya menukil pendapat dari berbagai sumber dan data kemudian disajikan dalam alur yang memikat. Kekhasan yang lain yakni, dalam menjelaskan beberapa poin pengarang tidak menukil pendapat dari kitab di luar kitab karangan ulama ahlu sunnah, membuat poin-poin itu seakan berdiri kokoh dan sulit dibantah.

Manhaj salaf berikut urutan dakwahnya, oleh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani dirumuskan dalam 6 poin. Pertama- Mengikhlaskan agama kepada Allah ta’ala, kedua- Jalan menuju Allah ta’ala hanya satu, ketiga- Mengikuti Qur’an, Sunnah Nabi saw dan pemahaman shalafush shalih, keempat- Menggapai kemuliaan dengan ilmu, kelima- Membantah orang yang menyelisihi adalah bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar, keenam- Tashfiyah dan Tarbiyah.

Pertama- Mengikhlaskan agama kepada Allah ta’ala maksudnya adalah bertauhid. Tauhid artinya menafikan semua sesembahan selain Allah, dan menetapkan penyembahan hanya kepada Allah semata. Seperti telah diketahui bersama bahwa manifestasi pertama dari Syahadat La ila hailallah adalah pengakuan akan keagungan dan kebesaran Allah ta’ala bersamaan dengan harap dan cemas akan nikmat dan azab-Nya (Tauhid Rububiyah). Seruan tauhid rububiyah tertuang QS. Al Mulk 1-12. Kemudian Tauhid Rububiyah seorang hamba tidak akan diakui selama belum dibuktikan. Pembuktiannya dengan berhukum hanya kepada hukum Allah dan melakukan ibadah kepadaNya, baik ibadah mahdoh maupun ghairu mahdoh (Tauhid Uluhiyah). Ibadah dan do’a seorang hamba tidak akan sempurna bila ia tidak mengenal Tuhannya, pengenalan itu Allah ditunjukkan dengan memahami nama-nama dan sifat-sifatNya (Tauhid Asma wa Sifat). Dalilnya QS. Al A’raaf 180 dan Ibnu Qayyim rahimullahuta’ala dalam kitabnya Al Fawaa-id berkata “Rasa cinta dan rindu seorang hamba kepada Allah ta’ala tergantung pada pengetahuan dan ilmu tentang Allah ta’ala. Semakin sempurna ilmu seseorang tentangNya, semakin sempurna pula cintanya kepada Allah ta’ala” . Tauhid ini akan batal dengan kesyirikan dan kesyirikan yang paling ditakuti Rasulullah saw atas umatnya adalah Riya’.

Kedua- Jalan menuju Allah hanya satu, yakni mengikuti sunnah dan berjamaah. Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda “Dan bahwasanya siapa diantara kamu yang hidup sesudahku, dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib bagimu untuk berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah khalifah yang diberi hidayah…”. Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengatakan bahwa Rasulullah saw pernah berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda “Ketahuilah bahwasanya ahli kitab sebelum kalian telah terpecah-belah menjadi 72 golongan dan bahwasanya umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, tujuh puluh dua dineraka dan satu di surga, yaitu Jama’ah” (HR. Ahmad).

Ketiga- Mengikuti Qur’an, Sunnah Nabi saw dan pemahaman shalafush shalih. Maksudnya adalah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dan setiap permasalahan harus mengikuti ayat Quran, hadits dan pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Bila pemecahan permasalahan tidak ditemukan dalam nash dan pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in barulah diperbolehkan menggunakan akal. Tidak boleh meletakkan akal diatas nash, karena hal itu menyalahi perintah Rasulullah saw dan merupakan jalan kesesatan Mu’tazilah dan Liberalisme. Masyhur, mengenai pengutusan Muadz bin Jabal oleh Rasulullah saw ke Yaman, kurang lebih ceritanya Rasulullah bertanya kepadanya, “Muadz engkau kuutus kepada kalangan ahli kitab bila engkau menemui permasalahan dengan apa engkau mencari pemecahannya?” “dengan Wahyu” jawabnya, “bila tidak?”, “dengan Sunnahmu ya Rasulullah” jawabnya lagi, “bila tidak ada pada sunnahku?”, maka jawabnya “Ijma’ dengan akalku”.

Keempat- Menggapai kemuliaan dengan ilmu, urgensinya adalah seoarang calon da’i dalam kaidah Imam Bukhari, harus berilmu terlebih dahulu sebelum berbuat dan berucap. Bila tidak maka akan berakibat, orang akan berfatwa dengan akalnya. Hal ini sesat dan menyesatkan. Umar ibn Khattab pernah berpesan “Janganlah kalian duduk dengan orang-orang yang berpegang pada akal mereka. Karena sesungguhnya mereka itu musuh-musuh sunnah Rasulullah saw, mereka tidak mampu menghafal sunnah, mereka lupa hadits-hadits Rasulullah sehingga mereka tidak mampu memahaminya, mereka ditanya tentang hal yang mereka tidak ketahui lalu mereka malu untuk menyatakan “kami tidak tahu”, sehingga mereka berfatwa dengan akal mereka, mereka tersesat dari jalan yang lurus…” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Zumanain dalam kitab Ushulus Sunnah).

Kelima- Membantah orang yang menyelisihi sunnah adalah bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar. Dalam pembahasan ini sang penulis mengangkat masalah politik, khususnya membantah apologi “Mengapa dakwah salafiyah selalu menyerang Tarikat-tarikat Sufi? Dan mengapa tidak mendakwahi kaum Atheis-Sekular-Liberal?”.

Untuk menjawabnya beliau menukil perkataan Syaikh Muhammad al-Basyir al-Ibrahimi “Bahwasanya engkau tidak jauh dari kebenaran jika mengatakan bahwa penyebaran berbagai khufarat dan kesesatan tarikat-tarikat ditengah-tengah umat Islam memiliki pengaruh yang amat besar bagi tersebarnya kekufuran di kalangan generasi Islam yang terdidik dengan pendidikan Eropa yang tidak memahami hakikat agama mereka. Sebab, sejak kecil (sebelum mencicipi pendidikan Eropa) mereka telah menganggap bahwa kesesatan-kesesatan tarikat Sufi itulah hakikat agama, dan bahwasanya para pelaku tarikat itulah pembawa/pemegang agama. Jika akal dan ilmu mereka telah berkembang dan maju, tentu keduanya tidak akan membolehkan/ membiarkan mereka untuk menerima realita itu. Akibatnya mereka akan mengingkarinya, dan pengingkaran itu adalah haq dan penuh keadilan, namun bersamaan dengan pengingkaran mereka terhadap tarikat-tarikat Sufi yang sesat itu, mereka pun mengingkari agama ini (namun pengingkaran terhadap agama yang mereka lakukan) karena kezaliman dan kejahiliyaan mereka, dan ini adalah salah satu tindak kejahatan tarikat-tarikat Sufi terhadap agama ini.” Namun begitu masih terdapat yang berapologi dengan “Tapi mengapa serangan terhadap tarikat begitu kasar padahal mereka juga muslim?” Beliau menjawab dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Seorang mukmin bagi mukmin yang lain ibarat kedua tangan, yang satu mencuci yang lainnya, terkadang kotoran itu tidak mudah lepas kecuali dengan menggosoknya dengan lebih keras sehingga ia menjadi bersih. Dengan demikian kita memuji kekerasan tersebut.”

Keenam- Tashfiyah dan Tarbiyah. Tashfiyah sendiri berarti pemurnian sedangkan tarbiyah adalah pendidikan atau penggemblengan kader. Manakala tangan-tangan yang mengubah kemurnian Islam telah diulurkan sehingga mengotorinya dan merusak keindahannya, maka pemurnian ajaran Islam dari setiap hal yang menyusup kepadanya merupakan salah satu kewajiban yang paling wajib. Secara sederhana dapat ditarik kesimpulan, ketika pakaian telah kotor maka ia harus dicuci walaupun pemakai baju menganggap pakaiannya masih bersih. Untuk itu dididiklah para pencuci baju dengan cara mencuci yang benar dan memiliki standar kebersihan yang benar pula.

Wallahu al’alm bish shawab,


About this entry